Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Kartu Keluarga
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
c. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
a. Akta kematian; dan
b. KK lama
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
a. KK lama; dan
b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama; dan
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. KTP-el; dan
c. Kartu izin tinggal tetap (KITAP untuk Orang Asing).
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
Kartu Keluarga Untuk perpindahan antar kelurahan/antar kecamatan dalam Kota Semarang untuk disertai :
a. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan ( apabila terdapat perubahan elemen data )
b. Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ( apabila kontrak )
c. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Kedatangan Penduduk WNI Dalam NKRI
a. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
b. Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
c. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan ( apabila terdapat perubahan elemen data )
d. Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ( apabila kontrak )
e. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya