Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Akta Kelahiran kedua calon pengantin
c. Foto Berdampingan ukuran 4x6 berwarna, background bebas
d. KTP-el
e. Kartu Keluarga
f. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan kedua calon pengantin
g. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
h. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
b. Foto berdampingan suami dan istri ukuran 4x6 berwarna, background bebas
c. Dokumen Perjalanan ( Paspor )
d. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
e. Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
f. Akta kelahiran dan terjemahan Bahasa Indonesia (Asli)
(Penerjemah tersumpah dari Lembaga Resmi)
g. KTP-El Asli
h. KK Asli
Pencatatan Perceraian
a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Kutipan akta perkawinan asli
c. KTP-el Asli
d. KK Asli
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya