Formulir permohonan KTP elektronik
Telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah
Kartu Keluarga
Kutipan Akta Kelahiran (Untuk pengajuan perekaman KTP-el Pemula)
Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengajuan KTP-el Hilang)
KTP-el Rusak/Lama (Untuk pengajuan KTP-el Rusak atau pengajuan KTP-el karena ada Perubahan Data)
Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Orang Asing
*Pengajuan KTP-el karena adanya perubahan data kependudukan (ganti status perkawinan, pekerjaan, alamat, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama) harus memperbarui Kartu Keluarga terlebih dahulu
*Untuk pembuatan KTP baru yang berusia 17 tahun, langsung datang ke TPDK terdekat untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
Melakukan perekaman biometrik bagi pemohon KTP-el Pemula
Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-el kepada Pemohon
Pengurusan KTP Elektronik Kota Manggarai Timur bisa dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan. Informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik : Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Borong
Tidak dipungut biaya
KTP-el