Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
Kartu Keluarga:
Untuk perpindahan antar kelurahan/antar kecamatan dalam Kab Manggarai Timur untuk disertai :
a. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan ( apabila terdapat perubahan elemen data )
b. Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ( apabila kontrak )
c. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.